Jakarta – Polisi belum memutuskan membendung Rizky Billar di kasus KDRT. Melainkan polisi memberikan sinyal Rizky Billar bisa ditahan di kasus tersebut, mengingat ancaman hukuman rizky billar mencapai 5 tahun penjara.
“Untuk sementara kita merujuk pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang telah kita minta. Melainkan ini yakni ancaman 5 tahun ” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi terhadap wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma mengatakan keputusan penahanan terhadap Rizky Billar pada kasus KDRT tersebut akan terlaksana pada hari ini. Proses penahanan ini kemungkinan terjadi saat semua berkas acara tersangka telah tercukupi semuanya. “Keputusan penahanan yang terang hari ini menurut sumber terpecaya dari pihak kepolisian. Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik telah mempersiapkan seluruh pertanyaan yang akan dijawab R,” ujarnya.
Nurma menuturkan Rizky Billar sejak kepolisian Indonesia menetapkan sebagai tersangka bermalam Mapolres Metro Jakarta Selatan. Peniadaan ini sebagai wujud pengamanan polisi terhadap tersangka.
Baca Juga Info dengan Topik: Deankt Keluar Dari Evos
“Jadi kita wajib mengamankan seseorang 1×24 jam itu bilamana semua berita acara telah terpenuhi. Memang ini cara kerja, jadi bukan membendung, tapi mengamankan selama 1×24 jam,” tutupnya. Polisi telah legal memutuskan Rizky Billar sebagai tersangka pada kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan terhadap wartawan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Pihak kepolisianpun saat ini telah memeriksa Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. “Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Persilat – Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus lanjutan Rizky Billar – Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar kemungkinan terjerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ” yang bersangkutan, memperoleh Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.
*Narasumber berita : Detik
Nama Situs Judi Slot Online24Jam Terpercaya Mudah Menang Poker Ways Berikut admin berikan nama…
Situs Judi Slot Thailand Gacor Hari Ini Mudah Menang Princess Wang Berikut admin berikan rekomendasi…
Situs Judi Joker Slot Online Gacor Gampang Menang Dancing Fever Link situs joker slot…
Situs Daftar Slot Gacor Online Terbaik Terpercaya Mudah Menang Royale House Situs daftar slot…
Link Judi Slot Gacor Terbaru dan Terbaik Hari Ini First Love Nama situs judi…
Link Info Bocoran Live RTP Slot Pragmatic Gacor Tertinggi Malam Ini Irish Charms Link…