2024-12-10

Bulan: Oktober 2022

51X7ODq.jpg

Sidang Perkara Putri Candrawathi Berlanjut Pekan Depan

Sidang Perkara Istri Mantan Kadiv Propam Dalam Kasus Brigadir J

 

Jakarta - Sidang perkara istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus penghilangan nyawa orang lain berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pekan depan, keluarga hingga pacar Yosua akan bersaksi pada persidangan Putri Candrawathi.

 

"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan rencana pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin bantu dihadirkan lagi," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10/2022). "Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," imbuhnya.

 

Baca Juga Update Terbaru: Google Chrome Terbaru Android

 

Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Sidang Perkara Putri Candrawathi Berlanjut Pekan Depan

 

Sebelum sidang berakhir, penasihat regulasi Putri, Arman Hanis minta majelis hakim untuk menggabungkan rencana pemeriksaan dalam sidang Putri dengan sidang Ferdy Sambo. Hal itu, karena, kata Arman, pemeriksaan saksi pada sidang Sambo dan Putri sama-sama menghadirkan keluarga Yosua.

 

"Saksi-saksi yang akan hadir sama dengan saksi Ferdy Sambo kami masukan penasihat hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa aturannya, kami mengusulkan agar sesuai asas peradilan pesat, kami usulkan kepada Yang Mulai agar pemeriksaan saksi dijalankan berbarengan atas nama dua terdakw Ferdy Sambo dan Putri," ungkap Arman. Akan tetapi, jaksa penuntut umum keberatan sekiranya pemeriksaan saksi bergabung. Jaksa menyebut perkara kepada Putri dan Sambo terpisah sehingga pemeriksaan saksinya juga mesti berjalan terpisah. "Keberatan majelis karena perkara ini harusnya terpisah," kata jaksa. "Majelis hakim memastikan kami musyawarahkan," jawab hakim Wahyu.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sidang terdakwa kasus penghilangan nyawa orang lain berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian. "Mengadili, menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.

 

Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi dalam muka persidangan. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.

 

Putri Candrawathi Mendapatkan Tuntutan Lakukan Pembunuhan Berencana

 

Persilat.org - Terdakwa Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo, melakukan penghilangan nyawa orang lain berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri sekiranya mengetahui rencana pembuhunan berencana tersebut, tapi tak mencegah terjadinya perbuatan itu. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja. Serta dengan rencana terpenting dulu merampas nyawa orang lain," sebut jaksa saat membacakan surat dakwaan. Dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

 

Rangkaian momen penghilangan nyawa orang lain itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB hingga 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Tetapi awal momen berawal pada Perum Cempaka Residence Blok C III (Rumah Magelang), Kabupaten Magelang, yang adalah rumah Ferdy Sambo.

 

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi mendapatkan dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

f9nFSWt.jpg

Pembaharuan Terbaru Google Chrome Untuk Tablet Android

Update Terbaru Sistem Operasi (OS) Android 12L

 

PERSILAT.org - Google meluncurkan pembaruan (update) Google Chrome untuk tablet Android. Seperti yang kita ketahui, pada Maret lalu, Google meluncurkan metode operasi (OS) Android 12L versi stable untuk perangkat yang punya spesifikasi layar besar.

 

Salah satunya tablet. Ketika peluncuran tersebut, Google berjanji bakal meningkatkan 20 aplikasinya untuk tablet Android, salah satunya ialah aplikasi peramban (browser) Chrome. Dengan update Chrome terupdate pada tablet, Google berharap pengguna merasakan peningkatan dalam hal produktivitas dan multitasking. Update tersebut setidaknya membawa tiga fitur baru. Fitur yang pertama memungkinkan pengguna untuk lebih mudah berpindah dari satu tab ke tab yang lain. Misalnya, ketika seseorang sedang membuka tab browser yang demikian itu banyak, ukuran tab akan mengecil dan pengguna menjadi kesusahan untuk membaca judul dari tab browser terbuka.

 

Tak hanya itu, tab yang terlalu banyak terbuka juga berpotensi tertutup secara tak sengaja. karenak ukuran tab yang kian kecil membikin pengguna kesusahan mengklik tab yang kita tuju. Kini, fitur baru tersebut memungkinkan pengguna untuk menggeser bagian alamat browser ke kanan atau ke kiri, untuk berpindah ke tab lain. Lalu, untuk fitur yang kedua hadir untuk mempermudah pengguna mengamati judul dari tab browser yang telah terbuka. Chrome, dalam hal ini, akan menampakkan kisi-kisi dari tab yang telah anda buka dengan metode menggulirkan layar ke atas.

 

Alih-alih menelusuri semua tab, pengguna bakal lebih mudah menemukan tab yang telah terbuka dalam ukuran yang lebih besar. Sebagaimana hal tersebut terangkum dalam KompasTekno dari blog sah Google, Kamis (20/10/2022).

 

Baca Juga Kabar Terbaru: Berita Rizky Billar KDRT Lesti Kejora

 

Fitur Terbaru Dari Pembaharuan Google Chrome

Pembaharuan Terbaru Google Chrome Untuk Tablet Android

 

Fitur yang ketika memungkinkan pengguna untuk “menyeret” tautan, gambar, maupun teks. Dari peramban Chrome ke aplikasi lain seperti Gmail, Keep, dan Photos. Sebagai ilustrasi, ketika ada gambar yang berharap anda inginkan atau kirim via Gmail. Pengguna bisa membuka Chrome dan Gmail secara bersamaan dalam satu tampilan, lalu memindahkan gambar tersebut dengan drag and drop ke Gmail. Gambar yang kalian harapkan malahan akan seketika muncul pada Gmail.

 

Fitur lainnya yang dilaporkan bakal seketika hadir ialah fitur yang memungkinkan Chrome mengelompokkan sejumlah tab yang telah dibuka. Fitur ini telah lebih dahulu hadir untuk versi desktop pada 2020 lalu. “Grup tab akan seketika hadir pada Chrome (versi) tablet Android. Anda bisa tetap (secara) teratur mengelompokkan tab berkaitan sehingga bisa lebih fokus pada satu tugas. Tanpa (patut) mengamati tab lain yang terbuka,” tulis Lola Adams selaku Product Manager Chrome.

 

Seperti lansiran KompasTekno dari Tech Crunch, Jumat (21/10/2022), alasan Google melakukan peningkatan pengalaman tablet Android via pembaruan aplikasi dan perangkat lunak, karena sedang bersiap meluncurkan tablet bikinannya sendiri, tablet Pixel tahun depan.

EDSHZVg.jpg

Ancaman Hukuman Rizky Billar Pada Kasus KDRT

Lanjutan Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

 

Jakarta - Polisi belum memutuskan membendung Rizky Billar di kasus KDRT. Melainkan polisi memberikan sinyal Rizky Billar bisa ditahan di kasus tersebut, mengingat ancaman hukuman rizky billar mencapai 5 tahun penjara.

 

"Untuk sementara kita merujuk pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang telah kita minta. Melainkan ini yakni ancaman 5 tahun " kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi terhadap wartawan, Kamis (13/10/2022).

 

Nurma mengatakan keputusan penahanan terhadap Rizky Billar pada kasus KDRT tersebut akan terlaksana pada hari ini. Proses penahanan ini kemungkinan terjadi saat semua berkas acara tersangka telah tercukupi semuanya. "Keputusan penahanan yang terang hari ini menurut sumber terpecaya dari pihak kepolisian. Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik telah mempersiapkan seluruh pertanyaan yang akan dijawab R," ujarnya.

 

Nurma menuturkan Rizky Billar sejak kepolisian Indonesia menetapkan sebagai tersangka bermalam Mapolres Metro Jakarta Selatan. Peniadaan ini sebagai wujud pengamanan polisi terhadap tersangka.

 

Baca Juga Info dengan Topik: Deankt Keluar Dari Evos

 

Ancaman Hukuman Rizky Billar Pada Kasus KDRT

Ancaman Hukuman Rizky Billar Pada Kasus KDRT

 

"Jadi kita wajib mengamankan seseorang 1x24 jam itu bilamana semua berita acara telah terpenuhi. Memang ini cara kerja, jadi bukan membendung, tapi mengamankan selama 1x24 jam," tutupnya. Polisi telah legal memutuskan Rizky Billar sebagai tersangka pada kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

 

"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan terhadap wartawan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

 

Sah Jadi Tersangka Artis Rizky Billar, Menanti Hukuman Hingga 5 Tahun

 

Pihak kepolisianpun saat ini telah memeriksa Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. "Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Persilat - Rabu (12/10/2022).

 

Dalam kasus lanjutan Rizky Billar -  Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar kemungkinan terjerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. " yang bersangkutan, memperoleh Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.

 

*Narasumber berita : Detik