Sidang Perkara Putri Candrawathi Berlanjut Pekan Depan
Sidang Perkara Istri Mantan Kadiv Propam Dalam Kasus Brigadir J
Jakarta - Sidang perkara istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus penghilangan nyawa orang lain berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pekan depan, keluarga hingga pacar Yosua akan bersaksi pada persidangan Putri Candrawathi.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan rencana pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin bantu dihadirkan lagi," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10/2022). "Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," imbuhnya.
Baca Juga Update Terbaru: Google Chrome Terbaru Android
Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Sebelum sidang berakhir, penasihat regulasi Putri, Arman Hanis minta majelis hakim untuk menggabungkan rencana pemeriksaan dalam sidang Putri dengan sidang Ferdy Sambo. Hal itu, karena, kata Arman, pemeriksaan saksi pada sidang Sambo dan Putri sama-sama menghadirkan keluarga Yosua.
"Saksi-saksi yang akan hadir sama dengan saksi Ferdy Sambo kami masukan penasihat hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa aturannya, kami mengusulkan agar sesuai asas peradilan pesat, kami usulkan kepada Yang Mulai agar pemeriksaan saksi dijalankan berbarengan atas nama dua terdakw Ferdy Sambo dan Putri," ungkap Arman. Akan tetapi, jaksa penuntut umum keberatan sekiranya pemeriksaan saksi bergabung. Jaksa menyebut perkara kepada Putri dan Sambo terpisah sehingga pemeriksaan saksinya juga mesti berjalan terpisah. "Keberatan majelis karena perkara ini harusnya terpisah," kata jaksa. "Majelis hakim memastikan kami musyawarahkan," jawab hakim Wahyu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sidang terdakwa kasus penghilangan nyawa orang lain berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian. "Mengadili, menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.
Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi dalam muka persidangan. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.
Putri Candrawathi Mendapatkan Tuntutan Lakukan Pembunuhan Berencana
Persilat.org - Terdakwa Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo, melakukan penghilangan nyawa orang lain berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri sekiranya mengetahui rencana pembuhunan berencana tersebut, tapi tak mencegah terjadinya perbuatan itu. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja. Serta dengan rencana terpenting dulu merampas nyawa orang lain," sebut jaksa saat membacakan surat dakwaan. Dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Rangkaian momen penghilangan nyawa orang lain itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB hingga 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Tetapi awal momen berawal pada Perum Cempaka Residence Blok C III (Rumah Magelang), Kabupaten Magelang, yang adalah rumah Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi mendapatkan dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.