2024-12-10

Lanjutan Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

 

Jakarta – Polisi belum memutuskan membendung Rizky Billar di kasus KDRT. Melainkan polisi memberikan sinyal Rizky Billar bisa ditahan di kasus tersebut, mengingat ancaman hukuman rizky billar mencapai 5 tahun penjara.

 

“Untuk sementara kita merujuk pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang telah kita minta. Melainkan ini yakni ancaman 5 tahun ” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi terhadap wartawan, Kamis (13/10/2022).

 

Nurma mengatakan keputusan penahanan terhadap Rizky Billar pada kasus KDRT tersebut akan terlaksana pada hari ini. Proses penahanan ini kemungkinan terjadi saat semua berkas acara tersangka telah tercukupi semuanya. “Keputusan penahanan yang terang hari ini menurut sumber terpecaya dari pihak kepolisian. Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik telah mempersiapkan seluruh pertanyaan yang akan dijawab R,” ujarnya.

 

Nurma menuturkan Rizky Billar sejak kepolisian Indonesia menetapkan sebagai tersangka bermalam Mapolres Metro Jakarta Selatan. Peniadaan ini sebagai wujud pengamanan polisi terhadap tersangka.

 

Baca Juga Info dengan Topik: Deankt Keluar Dari Evos

 

Ancaman Hukuman Rizky Billar Pada Kasus KDRT

Ancaman Hukuman Rizky Billar Pada Kasus KDRT

 

“Jadi kita wajib mengamankan seseorang 1×24 jam itu bilamana semua berita acara telah terpenuhi. Memang ini cara kerja, jadi bukan membendung, tapi mengamankan selama 1×24 jam,” tutupnya. Polisi telah legal memutuskan Rizky Billar sebagai tersangka pada kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

 

“Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan terhadap wartawan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

 

Sah Jadi Tersangka Artis Rizky Billar, Menanti Hukuman Hingga 5 Tahun

 

Pihak kepolisianpun saat ini telah memeriksa Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. “Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Persilat – Rabu (12/10/2022).

 

Dalam kasus lanjutan Rizky Billar –  Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar kemungkinan terjerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ” yang bersangkutan, memperoleh Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

 

*Narasumber berita : Detik